MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 113/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh eks caleg DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, yang ingin kursi di DPRD maksimal berjumlah 65.

Pemohon memohon agar mahkamah menyatakan Pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa paling banyak 55 kursi bertentangan dengan Undang-Undang NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai paling banyak 65 kursi.

Pada Pasal 191 ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017, sepanjang frasa memperoleh alokasi 55 kursi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sampai dengan 5 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi dan lebih dari 5 juta orang memperoleh alokasi 65 kursi.

Dalam putusannya, hakim Saldi menolak permohonan tersebut. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Saldi membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK menyampaikan pertimbangan menolak gugatan tersebut. MK menyatakan penentuan jumlah kursi minimal dan maksimal setiap daerah dan lain-lain diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. KPU juga harus tetap berkonsultasi dengan DPR apabila ada perubahan.

"Mahkamah telah menegaskan bahwa undang-undang pemilihan umum cukup mengatur prinsip-prinsip penentuan daerah pemilihan, jumlah kursi minimal dan maksimal setiap daerah pemilihan, serta total jumlah kursi DPR dan DPRD penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi harus rasional dan memenuhi prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan," katanya.

"Rincian mengenai tahapan penyelenggaraan pemilihan umum diserahkan kepada KPU untuk diatur dengan peraturan KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam menyusun peraturan KPU dimaksud KPU tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah," ujarnya.

Menurut hakim MK, UU Pemilu hanya menentukan batasan-batasan yang bersifat umum. Sedangkan hal detail, termasuk jumlah kursi, merupakan kewenangan penyelenggara pemilu untuk menentukan.

"Hal-hal yang lebih detail termasuk penentuan jumlah kursi untuk setiap dapil adalah merupakan kewenangan penyelenggara pemilu untuk menentukannya. Bahkan pada penyelenggaraan pemilu 2024 khusus dalam penentuan jumlah kursi tiap dapil pada Kabupaten/kota KPU telah melakukan penataan ulang jumlah kursi beberapa dapil termasuk dalam hal ini jumlah kursi DPRD kabupaten dapil Bogor 4," lanjutnya.

Berikut ini petitum pemohon

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang frasa "paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi" bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai "paling banyak 65 (enam puluh lima) kursi."

  3. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang- undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang frasa "memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi" bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai "Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi dan lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi."

  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 atau setidak-tidaknya untuk pemilihan umum 2029 dan seterusnya.

  5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber