MK Tolak Uji Materi soal Aturan Cuti Kepala Daerah yang Maju Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 122/PUU-XXII/2024 yang mempersoalkan ketentuan cuti bagi kepala daeah yang maju pilkada.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan, Kais (14/11/2024).
Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah yang maju pada pilkada wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada.
Pemohon menggugat aturan tersebut dan meminta MK menambah klausul "pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah" dalam pasal.
Tujuannya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dearah sehari-hari tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh keharusan kepala daerah petahana menjalani cuti selama dua bulan penuh pada masa kampanye.
Pemohon berpendapat pengaturan cuti kampanye yang diatur dalam UU Pilkada tidak harmonis dengan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur soal pemilihan umum (pemilu).
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan lama cuti dan jadwal cuti ini tidak mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan pemilihan yang jujur dan adil.
"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.
Arsul mengatakan, menambah frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah” bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang mengatur cuti di luar tanggungan negara dengan jangka waktu yang jelas yaitu dilakukan selama masa kampanye.
Arsul menegaskan cuti di luar tanggungan negara jelas digunakan sebagai cuti untuk tujuan tertentu, termasuk kampanye.
Jika diletakkan dalam konteks pilkada, maka otomatis cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye digunakan oleh petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.