MKMK Akan Panggil Pelapor Saldi Isra dan Arief Hidayat
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil pihak pelapor yang meminta agar Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Rencananya para pelapor akan dihadirkan MKMK," ujar Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2024).
Fajar menjelaskan, pemanggilan para terlapor tersebut merupakan agenda klarifikasi terhadap para pihak terkait laporan.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan pelapor Onky Fachrur Rozie sebagai Ketua Umum Centrum Muda Proaktif itu dilakukan.
"Mohon waktu untuk memproses lebih lanjut," kata Fajar.
Sebelumnya, Onky sebagai pelapor menduga adanya afiliasi partai politik tertentu kepada dua hakim konstitusi tersebut.
Menurut dia, afiliasi itu terlihat ketika Saldi dan Arief menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024,” ujar Onky saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Onky menduga, kedua hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Onky meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024.
Karena menurut Onky, sengketa Pilkada banyak terafiliasi dengan partai politik yang menjadi dalil aduan pelanggaran kode etik Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau dengan hukum yang seadil-adilnya.