MKMK Telaah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Saldi Isra dan Arief Hidayat
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Sebagai Ketua Sekretariat MKMK saya sampaikan benar (ada laporan tersebut)," kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono dalam pesan singkat, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut diterima MKMK pada Jumat (20/12/2024) lalu dan telah diterima oleh Sekretariat MKMK.
Selanjutnya, MKMK akan memproses laporan tersebut dengan melakukan penelaahan.
"Segera dilakukan telaah terhadap laporan dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fahcrur Rozie sebagai pelapor menduga adanya afiliasi partai politik tertentu kepada dua hakim konstitusi tersebut.
“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adamya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024”, Ujar Onky.
Onky menduga, kedua hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Onky meminta para terlapor untuk tak menangani kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).
Karena menurut Onky, sengketa Pilkada banyak terafiliasi dalam partai politik yang menjadi dalil aduan pelanggaran kode etik Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor untuk di non aktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau dengan hukum yang seadil-adilnya.