Mobil Rusak Kena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi? Ini Penjelasannya

Mobil Rusak Kena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi? Ini Penjelasannya

Bisnis.com, MALANG — Kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh tertanggung bisa ditanggung asuransi.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi. 

Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tidak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan. Contohnya, insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi akhir-akhir ini.

"Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh tertanggung, anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia [PSAKBI]," ujar Iwan dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan, kata dia, tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. 

Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, dia menegaskan, maka tidak dapat ditanggung.

Hal itu sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis. 

Adapun, hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, di antaranya pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat, tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

Juga, penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

Selain itu, tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang dan pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis. (K24)

Sumber