Modus Adopsi, Sindikat di Pekanbaru Jual Bayi Baru Lahir Rp 35 Juta lewat TikTok

Modus Adopsi, Sindikat di Pekanbaru Jual Bayi Baru Lahir Rp 35 Juta lewat TikTok

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Pekanbaru, Riau. Sebanyak 6 orang ditangkap, terdiri dari 3 pria dan 3 wanita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, para pelaku menjual bayi lewat media sosial TikTok.

Dari hasil penyelidikan, kata Bery, para pelaku diduga sudah menjual puluhan bayi.

"Para pelaku ada grup medsos bernama "pejuang garis dua". Di dalam grup itu, kita menemukan puluhan transaksi jual beli bayi," ungkap Bery saat diwawancarai Kompas.com di Polresta Pekanbaru, Senin (20/1/2025).

Untuk mendapatkan bayi tersebut, kata Bery, para pelaku membentuk tim mencari wanita yang akan melahirkan dalam hitungan hari. Mereka terutama mencari orang melahirkan yang kesulitan ekonomi.

Kemudian, komplotan ini menjalankan modus mengadopsi bayi.

"Mereka mencari orang yang mau melahirkan di lingkungan warga dan ada timnya yang ke rumah sakit. Mereka menawarkan kepada orangtua korban, seperti biaya pengobatan, pemulihan dan sebagainya. Jadi modusnya pelaku ini mengadopsi bayi," kata Bery.

Setelah mendapat bayi tersebut, kata dia, dijual pelaku kepada orang lain seharga Rp 35 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya, karena terlibat menjual 6 orang bayi.

"Sindikat ini ada 8 pelaku. Dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan dua pelaku lagi masih pengembangan. Kami meyakini sudah banyak bayi yang diperjualbelikan oleh mereka," kata Bery.

Para pelaku, dijerat dengan Undang-Undang perdagangan orang dan atau Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 6 orang pelaku penjualan bayi ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau.

Enam orang pelaku, masing-masing berinisial EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

Mereka ditangkap tim gabungan dari Polsek Limapuluh, Satreskrim Polresta Pekanbaru, Komnas Perlindungan Anak Riau dan Intel Korem 031/Wira Bima Pekanbaru.

"Para pelaku ditangkap di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2025). Kita juga menemukan seorang bayi berusia 9 hari yang akan dijual pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Bery menjelaskan, para pelaku ditangkap saat saat akan transaksi jual bayi seharga Rp 35 juta.

Para pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga sudah menjual 6 orang bayi.

"Enam orang bayi ini dijual ke beberapa daerah," kata Bery.

Otak pelaku dari sindikat ini, ungkap Bery, merupakan oknum bidan berinisial EJ.

Para pelaku, dalam aksinya mencari perempuan yang akan melahirkan dan menawarkan untuk diadopsi.

"Modus pelaku mengadopsi bayi, tetapi mereka jual," kata Bery.

Sumber