Modus Antar Keponakan, IRT Asal Banjarmasin Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu
NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama S (37), lantaran membawa 1 kg sabu pada Jumat (1/11/2024).
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, melalui Dandenpomal, Mayor Laut (PM) Prawanto, mengatakan, pengungkapan 1.022 gram sabu merupakan tindak lanjut dari hasil informasi tim B Satgas Beladau-24 M, Polres, dan Bea Cukai Nunukan kepada tim gabungan SFQR LANAL Nunukan.
"Kita tindaklanjuti informasi akan adanya barang larangan berupa narkotika dari Malaysia, yang akan dibawa ke Tarakan melalui Sebatik. Kita laksanakan penyekatan di wilayah POSAL Sei Pancang Sebatik, terhadap speedboat atau kapal yang keluar masuk wilayah Kabupaten Nunukan, khususnya wilayah Sebatik," ujar Prawanto dalam jumpa pers di Mako Lanal Nunukan, Sabtu (2/11/2024).
Penyekatan tersebut akhirnya menyasar pada sebuah speedboat reguler Bunyu Ekspress tujuan Kota Tarakan.
Petugas kemudian meminta speedboat merapat ke POSAL Sei Pancang dan melakukan pemeriksaan penumpang serta barang bawaan.
"Ditemukan satu paket kristal bening dalam kemasan The China merek Guan Yin Wang yang dibungkus plastik kresek hitam. Kita lakukan narkotest dan hasilnya, kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine," ujarnya lagi.
Mendapat barang bukti yang menjadi target, petugas kembali mencari pemilik barang. Petugas menangkap seorang IRT bernama S, yang saat itu bersama keponakan laki-lakinya berusia 12 tahun.
"Kita amankan barang bukti dan pemiliknya ke Mako LANAL Nunukan untuk proses lebih lanjut," kata Prawanto.
Tersangka S diketahui berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur. S sudah lama tinggal di Taman Bahagia, Tawau, Malaysia.
S sempat bersuamikan WN Malaysia dan memiliki anak di sana. Namun demikian, saat ini, status S adalah janda.
Tujuan S ke Tarakan dengan membawa sabu sambil membawa pulang keponakannya yang sebelumnya berlibur di Tawau, Malaysia.
"Jadi tersangka kita membawa keponakannya berlibur ke Malaysia. Dari pengakuannya, ia dititipi sabu-sabu oleh temannya saat akan membawa kembali keponakannya dari liburan ke Pulau Bunyu, melalui Tarakan. Bisa jadi ini modus dia juga untuk menjauhkan kecurigaan petugas karena adanya anak-anak," urai Prawanto.
Dari pengakuan S juga, temannya di Tawau yang menitipkan sabu untuk dibawa ke Tarakan, belum memberikan upah sepeser pun.
Menurut perjanjian, upah bagi S akan dirundingkan setelah sabu yang dibawanya diterima pemesan di Kota Tarakan.
"Ngakunya belum ada pembayaran. Di Tarakan nanti baru dibicarakan, sekaligus dibayar," jelas Prawanto lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 paket narkoba yang terbungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram, 1 paspor Indonesia atas nama tersangka S, 1 koper biru berisi pakaian, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit HP merek iPhone, serta 1 charger HP.
"Untuk selanjutnya, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Satreskoba Polres Nunukan. Hasil penindakan ini tidak lepas dari sinergisitas yang baik antar stakeholder terkait," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah, mengatakan, penindakan terhadap 1.022 gram sabu-sabu tersebut berhasil mencegah 5.110 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 10.731.000.000.
"Kita terus bersinergi dengan APH di perbatasan. Kita semua terus berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari semua tindakan ilegal," kata Arif.