Modus Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa yang Jerat Eks Dirjen Kemenhub

Modus Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa yang Jerat Eks Dirjen Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.

PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa merupakan bagian dari Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

“Dalam prosesnya, PB memerintahkan pemecahan proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan secara khusus, tanpa studi kelayakan dan dokumen teknis yang lengkap,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Selain itu, Ketua POKJA Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik menyelenggarakan lelang tanpa dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.

Akibatnya, proyek tidak sesuai dengan desain jalur kereta api dan mengalami kerusakan tanah yang membuatnya tidak berfungsi (total loss).

PB diduga menerima fee senilai Rp 1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.

“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” ucap Abdul Qohar.

PB kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2024, pukul 18.30 WIB, dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

PB disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber