Modus Komplotan Curanmor di Magelang, Rusak Lubang Kunci Pakai Kunci T, lalu Bawa ke Indramayu
MAGELANG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri sepeda motor asal Indramayu, Jawa Barat, belum lama melakukan perbuatan jahatnya di Kota/Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka sudah ditangkap polisi pada Selasa (17/12/2024).
Di Kabupaten Magelang, para bandit itu menyasar empat rumah secara acak yang berada di Kecamatan Mertoyudan.
Di Kota Magelang, mereka sengaja menyasar empat lokasi yang semuanya indekos karena penjagaannya dinilai mudah dibobol, lebih-lebih pada dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan, apabila rumah atau indekos yang menjadi target digembok, pelaku merusak alat pengaman itu.
“Kemudian, mereka merusak lubang kunci motor dengan kunci T,” katanya usai apel Operasi Lilin di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (20/12/2024).
Kelompok pencuri ini disinyalir memasuki Magelang mulai Selasa (10/12/2024). Mereka mula-mula menyewa indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, yang nantinya menjadi tempat penampungan sementara hasil curian.
Sejak saat itu, mereka menggondol 19 sepeda motor, di mana 12 kendaraan lain sudah dilarikan ke Indramayu.
Polisi mengamankan tujuh sepeda motor, terdiri atas empat dari Kota Magelang dan tiga dari Kabupaten Magelang.
Lebih lanjut, Rozi memaparkan, usai seorang eksekutor berhasil merusak lubang kunci motor, ia langsung membawa ke indekos yang disewanya. Dari sana, pelaku lain, yang disebut joki, membawa motor curian ke bosnya di Indramayu.
“Kami sudah melakukan penggerebekan di Indramayu. Ternyata, penadahnya sudah melarikan diri berikut dengan BB (barang bukti)-nya,” bebernya.
Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyatakan, personelnya turut serta dalam penggerebekan di Indramayu dan mendapati para penadah sudah kabur.
“Kami segera membuat status DPO (daftar pencarian orang) untuk mereka,” cetusnya di Polres Magelang Kota, Jumat (20/12/2024).
Tim gabungan Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang menangkap sembilan pelaku. Ada dua orang dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, tujuh orang disangkakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.