Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan

Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Modus korupsi berjamaah yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga berasal dari ulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menilap sisa dana dari setiap kegiatan.

Diketahui, kasus yang sudah bergulir sejak 2014 ini dikembangkan oleh Polda Kalteng dan baru-baru ini menyeret tersangka baru dengan total 21 orang.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025), turut dijelaskan modus operandi para tersangka dalam melakukan korupsi berjemaah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terkait dengan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kalteng dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014 untuk sejumlah kegiatan.

“Dugaan korupsi ini terendus dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi tersebut, seperti pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel), yang uangnya tidak dikembalikan ke kas negara,” jelas Erlan dalam konferensi pers.

Atas setiap kegiatan yang diselenggarakan itu, lanjut Erlan, dibuatlah dua kontrak, yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Kemudian, pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan kerugian negara oleh BPK RI senilai Rp 5.398.566.189,23 atau Rp 5,3 miliar,” jelasnya.

Dana sebanyak itu kemudian sudah dimintakan pertanggung jawabannya terhadap 21 tersangka yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian.

21 tersangka ini berasal dari berbagai bidang di kantor dinas pendidikan setempat. Proses hukum terhadap para tersangka juga masing-masing berproses.

Tujuh tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Desember 2021, yakni B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.

“Kemudian lima tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Februari 2024 dengan rincian nama AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku Sekretaris, dan AI selaku Ketua Panitia,” tuturnya.

Lalu, terdapat satu tersangka berinisial S selaku PPTK yang meninggal dunia karena sakit jantung dan sebelumnya mengalami stroke dan perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 Desember 2023.

“Kemudian delapan tersangka pada tanggal 20 Desember 2024, sudah dinyatakan P21 dan segera dilakukan Tahap II ke JPU, yakni EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Erlan mengatakan, para tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Kemudian, tersangka juga bisa terkena Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber