Modus Korupsi Kadisbud Jakarta dan Bawahannya, Bikin Kegiatan Fiktif Lewat EO Bodong

Modus Korupsi Kadisbud Jakarta dan Bawahannya, Bikin Kegiatan Fiktif Lewat EO Bodong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, bekerja sama membuat kegiatan fiktif melalui event organizer (EO) GR-Pro milik GAR.

"Jadi kasus di Disbud ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Disbud bekerja sama dengan seseorang EO. EO ini tidak terdaftar," ujar jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Kemudian, bersama EO itu, Iwan dan MFM menciptakan beberapa perusahaan, mengajak vendor-vendor untuk membuat seolah kegiatan itu digelar.

"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilakanakan secara fiktif, ada yang sebagaian benar dilakukan," ujar Patris.

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan surat pertanggungjwaban (SPJ) sehingga ketiga tersangka mendapatkan dana dari anggaran tahun 2023.

"Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-stempel palsu," imbuh dia.

Penyidik menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Sementara, tersangka Iwan dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan. Pekan depan, penyidik akan kembali memanggil Iwan dan MFM sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perbuatan ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tindakan ketiganya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber