Modus Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ancam Diusir dari Rumah

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kabupaten Bekasi bernama Edi Hartono (52) memerkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berulang kali sejak 2016.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, modus tersangka memerkosa kedua anaknya adalah dengan mengancam akan diusir dan tak diberi nafkah atau uang saku.
"Tersangka mengancam korban dengan mengusir, tidak akan menafkahi," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Mustofa menjelaskan, tersangka memerkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka ketika kedua anaknya pulang sekolah, tepatnya saat kediaman mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kosong penghuni.
Merasa ketakutan, kedua anak pelaku tak memberikan perlawanan ketika sang ayah mengajak berhubungan badan.
Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk memenuhi nafsu bejatnya setiap pekan secara bergantian.
"Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu," jelas Mustofa.
Agar tindakannya tak diungkap kedua putrinya, tersangka memberikan uang tutup mulut selepas memerkosa.
"Itu uang tutup mulut Rp 50.000," ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, ER akhirnya memberanikan diri mengadukan tindakan sang ayah ke ibunya.
Dari aduan ini, akhirnya terungkap bahwa kedua anaknya telah berulang kali diperkosa ayahnya sendiri.
"Jadi korban bercerita bahwa tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," jelas Mustofa.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," imbuh Mustofa.




