Modus Peredaran Narkoba Rp 418 M oleh Jaringan Internasional: Jual Mobil
Polisi mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional senilai Rp 418 miliar yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Peredaran narkoba dilakukan dengan modus jual mobil.
"Perlu disampaikan terkait modus operandi ini sabunya ini dimasukkan di dalam dasbor mobil, termasuk di kompartemen mobilnya," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Setelah ini dimasukkan semua narkotikanya, lalu inilah yg dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi modus operandinya jual mobil," lanjut Donald.
Berdasarkan hasil pengalamannya, jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia dengan Riau dan Jakarta. Narkoba tersebut diamankan di Riau, yang hendak dikirim ke Jakarta.
"Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan daripada tersangka. Yang seharusnya narkotika ini setelah dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta," tuturnya.
Donald mengatakan pada hari Rabu (30/10), salah satu tersangka di tangkap di Riau, tepatnya di parkiran minimarket. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tersangka lainnya di tangkap pada Kamis (31/10).
"Terkait dengan jaringan Fredy Pratama ini tentu kita masih mendalami masih kita lakukan interogasi, apakah tersangka yang kita amankan itu terkait dengan jaringan Fredy Pratama atau jaringan-jaringan bandar besar narkoba yang lainnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya mengungka tersangka berinisial AM, A, dan J. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," bebernya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan jajaran polres mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, polisi menyita 207 kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya.
Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dengan satu orang tersangka.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 kg dengan tiga orang tersangka," jelasnya.