Momen Ketua MK Debat dengan Kuasa Hukum pada Sengketa Pilkada Maluku Tengah
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berdebat dengan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tengah nomor urut 4, Ibrahim Ruhunusa-Liliane Aitonam, Abdul Jabbar, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (14/1/2025).
Perdebatan bermula ketika Abdul mengatakan penetapan hasil pilbup dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara yang sulit diakses menjadi salah satu dalil pokok permohonannya.
Dia menyebut, karena sulitnya akses penetapan tersebut hampir menyebabkan perbaikan permohonan terlambat diajukan.
"Ya nanti direspon KPU itu apa betul pengumumannya terlalu sempit waktunya," kata Hakim Suhartoyo menjawab permohonan tersebut.
Pernyataan Suhartoyo itu kembali disambut Abdul dengan menyebut penetapan tidak bisa diakses di seluruh laman situs KPUD Maluku Utara, termasuk KPU RI.
Suhartoyo kemudian menjelaskan, penetapan KPU sudah dianggap diumumkan ketika ditetapkan secara bersamaan.
"Jadi tidak ada kemudian ketergantungan pada pengumuman (untuk membuat perbaikan permohonan). Karena penetapan itu sekaligus sebagai pengumuman, dan itu sudah ada kesepakatan dengan KPU," kata Suhartoyo.
Namun, kuasa hukum Ibrahim-Liliane ini ngotot dengan menyebut akses mendapatkan penetapan dibatasi sehingga menghambat kerja mereka untuk menyusun gugatan.
"Betul Yang Mulia. Namun yang menjadi obyek di sini adalah penetapan tersebut, Yang Mulia," kata Abdul.
"Ya, kalau Anda mempersoalkan pengumumannya, itu sebetulnya tidak match karena yang menjadi rujukannya penetapannya," kata Suhartoyo lagi.
Suhartoyo juga mengatakan, saat penetapan hasil pemilihan, seharusnya ada pemohon pasangan calon nomor urut 4 yang ikut dan juga para saksi.
Sehingga tak perlu lagi ada pertanyaan apakah penetapan sudah diumumkan atau tidak di situs.
"Lha Saudara mengajukan permohonan tidak melewati tenggang waktu. Berarti kan mendapatkan akses untuk mendapatkan surat keputusan KPU itu," kata Suhartoyo lagi.
Abdul tetap ngotot dan menyebut pengumuman yang sulit diakses menjadi dalil hukum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Ya kami mohon saja kepada Yang Mulia agar apa yang kami sampaikan ini dipertimbangkan," kata Abdul.
"Otomatis pak, dipertimbangkan. Tapi kan harus ada argumen-argumen yang kemudian didukung dengan bukti, ada logika-logika yang harus dibangun, tidak kemudian asal menyampaikan hal-hal itu tapi tidak masuk akal," imbuh Suhartoyo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar membatalkan putusan KPUD Maluku Tengah dan menetapkan pemohon sebagai pemenang pilbup Maluku Tengah.