Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Saat penangkapan, Ria masih mengenakan alat pelindung diri (APD) hijau lengkap dengan sarung tangan.

Polisi juga mengamankan karyawan Ria, DN (58), yang terekam dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki kamar hotel tipe suite dan memperkenalkan diri.

“Begini, Bu. Jadi kan dokter itu…,” ujar seorang petugas, yang langsung disela oleh Ria yang menjawab, “Saya bukan dokter.”

Polisi kemudian menjelaskan bahwa dokter yang mengajak spesialis harus memiliki koridium atau perhimpunan yang berhak mengeluarkan sertifikasi.

Ria kemudian menunjukkan surat izin yang dimilikinya, namun mengakui bahwa dia tidak memiliki surat izin praktik di Jakarta.

“Saya sudah bertanya kepada pihak hotel, dan mereka menjelaskan bahwa hotel ini memiliki Amdal. Ketika saya tanya soal limbah medis, mereka bilang sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat,” terang Ria.

Polisi kemudian bertanya lebih lanjut tentang dinas yang dimaksud oleh pihak hotel, namun Ria mengaku tidak mengetahuinya.

“Yang bekerja sama itu pihak hotel, bukan saya,” jelas Ria.

Saat ditanya apakah praktik Ria Beauty dilakukan di hotel tersebut, Ria menjawab bahwa praktik tersebut sudah berlangsung di hotel itu selama tujuh tahun.

Ria kemudian meminta izin untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun permintaan tersebut ditolak oleh petugas.

“Nanti tim saya akan mengamankan barang-barang milik Ibu,” kata petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi melalui media sosial tentang praktik salon Ria Beauty di kamar hotel tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menyamar sebagai calon pelanggan dan menanyakan tentang treatment derma roller pada Kamis (14/11/2024).

“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” kata Wira, salah satu penyidik.

Pada 1 Desember 2024, penyidik yang sudah diundang melalui grup WhatsApp bertajuk Derma Roller Jakarta Desember, menggerebek kamar 2028 di hotel tersebut. Ria dan DN sedang melayani tujuh pasien saat itu.

Barang bukti yang disita antara lain 4 underpads, 1 APD, 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, 10 derma roller, 1 derma pen, serum jerawat, uang tunai Rp 10,7 juta, serta ATM BCA yang berisi saldo Rp 57 juta.

Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Sumber