Motif Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anaknya: Sering Ditolak Istri Berhubungan Intim

Motif Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anaknya: Sering Ditolak Istri Berhubungan Intim

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, motif Edi Hartono (52) memperkosa dua anak kandungnya, ER (21) dan S (14), karena istri sering menolak berhubungan intim.

"Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Edi yang merupakan seorang kuli bangunan telah memperkosa berulang kali kedua anaknya sejak 2016.

Mustofa mengungkapkan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

Aksi tersebut dilakukan tersangka sepulang keduanya dari sekolah, tepatnya ketika kediaman mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kosong penghuni.

Keduanya tak memberikan perlawanan ketika sang ayah mengajak berhubungan badan karena ketakutan.

Pasalnya, tersangka mengancam akan mengusir keduanya dari rumah dan tak memberikan nafkah apabila tak melayani nafsu bejatnya setiap pekannya secara bergantian.

"Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu," jelas Mustofa.

Selain mengancam, tersangka juga memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50.000 seusai memperkosa kedua anaknya.

"Pelaku memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp 50.000," jelas dia.

Seiring berjalannya waktu, ER akhirnya memberanikan diri mengadu tindakan sang ayah ke ibu.

Dari aduan ini akhirnya terungkap bahwa kedua anaknya telah berulang kali diperkosa ayahnya sendiri.

"Jadi korban bercerita bahwa tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," jelas Mustofa.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," imbuh Mustofa.

Sumber