Motif Sakit Hati, Kakak Ipar Bunuh Adik dengan Racun Potas
PALEMBANG, KOMPAS.com – Rika Amalia alias RK (19), tersangka pembunuhan ANF (13) yang merupakan adik iparnya, diketahui membeli racun jenis potas lebih dulu melalui e-commerce sebelum melakukan aksinya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif pembunuhan didasari sakit hati terhadap korban.
Rika membeli racun potas pada Senin (2/12/2024) seharga Rp 47.000, kemudian mencampurnya dengan air mineral agar tidak mencurigakan.
Pada Rabu (18/12/2024), saat rumah sepi, Rika mengajak ANF meminum cairan tersebut dengan berpura-pura menjadikannya tantangan.
Rika menjanjikan uang Rp 300.000 jika korban berhasil menahan diri untuk tidak muntah.
“Setelah meminum racun, korban merasa mual dan berlari ke kamar mandi. Pelaku membiarkan korban lemas hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Harryo dalam gelar perkara, Jumat (20/12/2024).
Setelah ANF meninggal, Rika menyeret jenazahnya ke dalam kamar dan menyembunyikannya di belakang lemari plastik.
Luka-luka di tubuh korban disebabkan benturan akibat jatuh di kamar mandi, sementara penyebab kematian murni karena racun.
Setelah melakukan aksinya, Rika sempat berencana melarikan diri ke Lampung. Ia bahkan mengirim pesan singkat kepada suaminya, memberi tahu lokasi jenazah ANF disembunyikan.
Alibi yang Direkayasa
Rika sempat berkilah bahwa minuman tersebut adalah bagian dari kontestasi berhadiah uang untuk 10 orang yang berhasil meminum tanpa keluhan. Namun, polisi memastikan alibi itu hanya rekayasa pelaku.
“Alasan yang disebutkan tersangka hanya untuk menutupi perbuatannya,” kata Harryo.
Diberitakan sebelumnya, jenazah ANF ditemukan di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ibu kandung korban, Asmawati (57), mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, ANF sempat diiming-imingi uang Rp 300 ribu oleh Rika untuk meminum cairan yang disebut sebagai jamu.
“Saya pergi ke masjid untuk mengaji, saat pulang anak saya tidak ada di rumah,” ujar Asmawati, Kamis (19/12/2024).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.