Motor Bonceng 3 Ternyata Sempat Naik Tol Layang MBZ, Dikeluarkan Petugas

Motor Bonceng 3 Ternyata Sempat Naik Tol Layang MBZ, Dikeluarkan Petugas

Pengendara motor bonceng tiga masuk jalan Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial. Pihak pengelola jalan tol menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Amri Sanusi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Motor bonceng tiga itu melintas dari arah Jakarta menuju Cikampek lewat Tol Jakarta-Cikampek hingga naik ke Tol Layang MBZ.

"Diketahui pada hari Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.40 WIB kendaraan roda dua melintas dari arah Jakarta menuju Cikampek di lajur 1 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, lanjut kendaraan roda dua tersebut masuk ke KM 10 Ruas Jalan Layang MBZ di lajur 2 dengan kecepatan tinggi dan petugas segera lakukan pengejaran terhadap kendaraan roda dua tersebut," jelas Amri Sanusi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/1/2025).

Petugas melakukan pengejaran hingga KM 23 arah Cikampek Ruas Jalan Layang MBZ. Petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap pengendara kendaraan roda dua pada pukul 11.04 WIB dan segera dikeluarkan dari jalan tol.

"Selanjutnya kejadian ini telah diteruskan kepada pihak Kepolisian Patroli Jalan Raya Wilayah Jawa Barat," imbuhnya.

Amri menyayangkan tindakan pemotor yang nyelonong masuk tol. Padahal, rambu larangan motor masuk tol sudah terpasang di akses masuk jalan tol.

"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol telah dipasang di akses masuk jalan tol dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara roda dua dan pengguna jalan tol lainnya. Sangat disayangkan jika pengendara roda dua kurang memperhatikan adanya rambu-rambu tersebut," ujar Amri.

Amri mengingatkan bahayanya kendaraan roda rua masuk jalan tol. Jalan tol tidak dirancang untuk kendaraan roda dua.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," Amri menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu di jalan. Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan," pungkasnya.

Lihat juga Video ‘Bak Film Laga! Aksi Petugas Kejar Pemotor yang Nekat Masuk Tol Desari’

[Gambas Video 20detik]

Sumber