Mudzakarah Perhajian Atur Jemaah dengan Kriteria Tertentu Tak Wajib Mabit di Mina

Mudzakarah Perhajian Atur Jemaah dengan Kriteria Tertentu Tak Wajib Mabit di Mina

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia Kementerian Agama merilis hukum bermalam (mabit) di Mina saat melaksanakan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah/ 2025 Masehi

Dalam keputusan hukum Mudzakarah Perhajian, dijelaskan beberapa jemaah yang memiliki kriteria tertentu tidak diwajibkan untuk mabit dan bisa langsung kembali ke hotel.

"Keputusan hukum; untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Mekkah," tulis keputusan Mudzakarah yang dikeluarkan Sabtu (9/11/2024).

Dalam keputusan hukum itu juga ditegaskan, mereka yang memiliki kriteria khusus tersebut hajinya tetap sah dan tidak dikenakan denda (dam) pemotongan hewan meskipun tidak bermalam di Mina.

Selain mengeluarkan ketetapan hukum tersebut, Mudzakarah Perhajian Indonesia juga mengeluarkan tiga rekomendasi terkait skema Tanazul Mina.

Pertama, meminta pemerintah membuat kebijakan Tanazul Mina yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadah.

"Kedua, pemerintah agar mensosialisasikan kebijakan Tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji," tulis hasil Mudzakarah.

Ketiga, pemerintah diminta menjalin kerja sama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina.

Sumber