Mudzakarah Perhajian: Penyembelihan Dam untuk Jemaah Haji Bisa Dilakukan di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia Kementerian Agama merilis keputusan hukum bahwa penyembelihan hewan dam atau denda untuk jemaah haji musim 1446 Hijriah/2025 Masehi tak harus dilakukan di Arab Saudi.
Hukum yang dikeluarkan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bandung, 9 November 2024 itu memutuskan penyembelihan bisa dilakukan di Indonesia.
"Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar Tanah Haram (Mekkah), termasuk di Tanah Air (Indonesia), hukumnya boleh dan sah," tulis keputusan Mudzakarah.
Selain membuat keputusan hukum baru, Mudzakarah Perhajian Indoensia menghasilkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan jemaah haji.
Pertama, merekomendasikan pemerintah untuk membuat pedoman tata kelola dam jemaah haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagin daging dam di Indonesia.
Hal ini menyangkut teknis pelaksanaan dan pendistribusiannya.
"Pemerintah (juga) menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan pemerintah maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah," tulis hasil Mudzakarah.
Terakhir, meminta jemaah dan petugas haji mempedomani ketentuan tata kelola dam jemaah haji, termasuk ketentuan tentang penyembelihan hewan dam di Indonesia.