MUI Imbau Pemerintah Segera Buat Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera membuat aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak. Hal itu untuk mencegah dampak buruk dari penggunaan medsos.
"Pemerintah diharapkan oleh Majelis Ulama Indonesia segera membuat peraturan, entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak. Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu (pembatasan usia pengguna media sosial)," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi seusai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Masduki mengatakan pembahasan di MUI belum sampai tahap rekomendasi batas umur pengguna medsos. Dia mencontohkan pemerintah bisa meniru negara Australia yang memberikan batasan umur 16 tahun untuk pengguna medsos.
"Lalu yang kedua tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan seperti Australia 16 tahun," sebutnya.
Selain itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan sosialisasi terkait kemampuan komunikasi secara digital bagi masyarakat. Termasuk salah satunya adalah agar kemampuan digital bukan hanya dimiliki oleh masyarakat di perkotaan.
"Ada empat poin di situ yang satu itu adalah bagaimana digital skill itu supaya diterapkan dengan baik, tidak hanya orang kota-kota besar, tapi juga ke masyarakat desa juga sama, misalnya seperti itu," kata dia.
Masduki melanjutkan hal lain yang perlu dilakukan adalah terkait etika di dunia digital. Jangan sampai, kata Masduki, di dunia nyata masyarakat santun namun tidak ketika di media sosial.
"Jangan hanya kita sopan di dalam dunia riil tapi ketika masuk ke dunia nyata lalu tidak sopan, kita seperti itu," kata dia.
"Lalu yang terakhir itu adalah tentu saja safety digital, jadi keamanan digital harus dijaga bersama-sama oleh masyarakat, lembaga, dan negara," tambahnya.