MUI Minta Pemerintah Segera Atur Pembatasan Medsos bagi Anak

MUI Minta Pemerintah Segera Atur Pembatasan Medsos bagi Anak

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan serupa.

“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

“Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu,” sambung Masduki.

Masduki menyampaikan, MUI belum menentukan rekomendasi spesifik terkait usia yang ideal untuk pembatasan ini. Namun, Masduki menilai pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan secara menyeluruh agar semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan berkomunikasi di ranah digital.

Menurutnya, keterampilan komunikasi digital tidak hanya relevan bagi masyarakat perkotaan, tetapi juga masyarakat pedesaan.

Penguatan etika dalam dunia digital juga menjadi perhatian utama agar masyarakat tetap menjaga akhlak dalam berinteraksi secara daring.

Selain itu, MUI menyoroti pentingnya keamanan digital dan mengimbau pemerintah untuk bekerja sama dalam menjaga ekosistem digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Sumber