MUI Usul Status PSN PIK 2 Dicabut Sebab Dianggap Mudarat
JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan supaya pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Usulan ini menjadi salah satu poin utama hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan hasil Mukernas tersebut menegaskan, proyek PIK 2 dianggap membawa banyak kemudaratan bagi masyarakat.
"MUI meminta kepada pemerintah mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Rofiqul seperti dikutip dari Antara.
Menurut Rofiqul, rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu terkait PIK 2 diangkat dalam Mukernas MUI setelah menerima aduan dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama, mengenai dampak pembangunan proyek tersebut.
MUI menilai keputusan memasukkan isu ini ke Mukernas adalah bentuk komitmen lembaga sebagai pelayan umat (khodimul ummah). Selain itu, langkah tersebut mempertegas peran MUI sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
MUI juga mengingatkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, agar lebih dekat dengan rakyat. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat diharapkan menjadi dasar pembuatan kebijakan.
"MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkokoh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggaraan negara yang melakukan penyimpangan," ujar Rofiqul.