Mulai Besok, Tarif ke Taman Nasional Komodo Naik
LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru ke Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga mengatakan, kenaikan tarif ke TN Komodo itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan itu menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014.
“Untuk wisatawan nusantara besaran harga tiket ke kawasan Taman Nasional Komodo sesuai aturan terbaru adalah Rp 50.000. Ada kenaikan Rp 15.000 dari harga tiket sebelumnya Rp 35.000. Sementara tiket masuk untuk wisatawan mancanegara dipatok dengan harga Rp 250.000 per orang, naik dari sebelumnya Rp 180.000. Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling,” jelas Hendrikus saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024) pagi.
Tarif kunjungan di hari libur, lanjut dia, untuk wisatawan nusantara ada kenaikan 50 persen dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000. Sementara untuk wisatawan mancanegara, dalam regulasi baru tidak diatur untuk hari liburnya.
Ia mengatakan, tarif baru tersebut mulai berlaku pada Rabu (30/10/2024).
"Memang ada kenaikan tarif, tetapi menjadi lebih efisien dalam melakukan reservasi tiket karena ada penggabungan beberapa paket kegiatan menjadi satu tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo," jelas dia.
Ia mengatakan, pihaknya diwajibkan untuk menerapkan tarif baru tersebut.
"Untuk sistem namanya sistem informasi PNBP online itu langsung menerapkan tarif terbaru. Tidak ada slot lagi untuk tarif lama diterapkan," ujar dia.
Ia mengatakan, regulasi menyangkut harga tiket itu tidak hanya berlaku untuk kawasan Taman Nasional Komodo, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam lain di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
"Kami wajib mengikuti aturan ini," imbuh dia.