Muncikari Hotel di Purwokerto Dibekuk, Dapat Untung Rp 50.000 Per Transaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang lelaki berinisial FRP (24) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka berperan menjadi muncikari di salah satu hotel di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korbannya yaitu seorang perempuan berinisial MDA (24).
"Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dari setiap transaksi tersebut, kata dia, tersangka memperoleh uang Rp 50.000.
"Dari hasil jasa pelayanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 dari korban," ujar dia.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di kamar hotel bersama korban.
"Setelah ditanya, korban mengakui telah melayani tamu. Tamu tersebut sudah lebih dulu berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.