Muncul Opsi Kepala Daerah Dilantik Bertahap, Komisi II: Mestinya Serentak Juga
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan mengatakan, pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan secara serentak, mengingat Pilkada 2024 saja dilakukan secara serentak pula.
Dede merespons perihal wacana kepala daerah dilantik secara bertahap. Sebab, beberapa kepala daerah terpilih masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau namanya serentak mestinya dilantik serentak juga. MK selesai bersidang mestinya 45 hari setelah gugatan didaftarkan. Jadi harusnya bisa selesai beberapa waktu lagi," ujar Dede kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Dede mengatakan, dirinya meminta agar publik melihat saja perkembangan yang ada mengenai pelantikan kepala daerah terpilih.
Namun, keputusan mengenai pelantikan kepala daerah saat ini bergantung pada seberapa cepat MK menyelesaikan persidangan.
Sementara itu, Dede mengatakan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR mengenai pelantikan kepala daerah ini.
"Sebetulnya karena ini menyangkut hukum, UU Pemilu, dan MK. Maka sebaiknya pemerintah berkonsultasi dengan DPR secara resmi. Agar tidak menjadi perdebatan di publik," katanya.
"Jadi bagusnya agenda pertama setelah reses DPR selesai adalah menyatukan persepsi bersama. Insya Allah tanggal 20 masa sidang baru 2025 dibuka kembali," imbuh Dede.
Pemerintah tengah mengkaji opsi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi bisa dilantik terlebih dulu.
Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
"Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
Yusril menuturkan, opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
Di sisi lain, penanganan sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.
"Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani," ucap Yusril.
"Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini," imbuhnya.