Muncul Wacana Pembatasan Bermedsos untuk Anak-anak, Menteri PPPA Usul Tugas Sekolah Diberikan Manual

Muncul Wacana Pembatasan Bermedsos untuk Anak-anak, Menteri PPPA Usul Tugas Sekolah Diberikan Manual

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan, agar sekolah tidak lagi memberikan tugas kepada siswa melalui ponsel.

Hal ini menyusul wacana pembatasan usia bermedsos yang tengah digagas pemerintah.

Menurutnya, usulan pemberian tugas itu telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

"Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, (kami mengatakan), ‘Prof, boleh nggak, kami dari Kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak, tidak lagi melalui gadget tetapi melalui manual saja’," kata Arifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Ia menuturkan, usulan ini tengah dielaborasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga lain, termasuk dampak baik dan buruknya.

Arifah menyampaikan, bakal ada solusi baik dari usulan-usulan yang dikemukakan selama ini.

"(Sekarang) tidak ada buku-buku penghubung antara orangtua dengan guru. Sekarang kan semua lewat WhatsApp. Jadi, sedang mencoba dan ini sedang dielaborasi dari beberapa lembaga kementerian terkait. Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi dengan baik," ucapnya.

Di sisi lain, ia menyadari bahwa pembatasan usia untuk mengakses medsos perlu kajian mendalam agar hasilnya berdampak baik.

"Kan harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.

"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Menkominfo Meutya usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.

Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.

Pemerintah, kata dia, bakal melibatkan DPR RI untuk membentuk aturan yang lebih kuat.

"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," beber dia.

Sebagai informasi, Australia saat ini sudah melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial lewat UU yang baru disahkan.

Regulasi ini menjadi UU paling ketat di dunia dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.

Sumber