Muzani: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Makanan-Minuman Tak Kena
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Ia berharap nantinya pemberlakuan PPN ini tak memberatkan masyarakat.
"Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya PPN tetap diberlakukan tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Ia menyebut sektor terkait dengan kehidupan masyarakat kecil tak akan dikenakan PPN. Ia berharap tidak ada permasalahan ke depannya.
"Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12%. Hanya barang mewah. Tidak (membebani masyarakat), sebenarnya dari sisi itu nggak ada problem," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan penerapan PPN 12% akan dilaksanakan. Dia mengatakan penerapan PPN 12% dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menyampaikan penerapan PPN 12% terhadap barang mewah untuk membantu rakyat kecil. Sedangkan, kata Prabowo, rakyat tetap dilindungi.
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya," ujarnya.
"Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.
Simak Video ‘Pernyataan Prabowo soal PPN 12% Bakal Selektif Untuk Barang Mewah’
[Gambas Video 20detik]