Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?
SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada besok Rabu (11/12/2024).
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, (10/12/2024).
Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024, Sumarno masih menggodog penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Secara patokan juga ada di Permenaker bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
"Yang perlu kaitannya didiskusikan adalah di Permenaker sekarang ada upah sektoral, itu dengan kriteria kekhususan," imbuh dia.
Sumarno menambahkan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menilai, kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan pekerja.
Lebih lanjut, hasil keputusan dewan pengupahan sesuai dengan Permenaker UMP Jateng bakal diumumkan ke masyarakat pada 11 Desember 2024.
"Karena regulasinya seperti itu, InsyaAllah kita tetapkan besok," tandas dia.
Untuk diketahui, UMP Jateng 2024 saat ini Rp 2.036.947. Apabila kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,555, atau menjadi Rp 2.169.348,56 pada 2025.