Naik 6,5 Persen, UMK Bekasi 2025 Menjadi Rp 5.690.752

Naik 6,5 Persen, UMK Bekasi 2025 Menjadi Rp 5.690.752

BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2025 sebesar 6,5 persen atau setara Rp 347.322.

Dengan begitu, UMK Bekasi saat ini berjumlah Rp 5.690.752,95 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 5.343.430.

Besaran UMK Bekasi 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Ketentuan UMK Bekasi 2025 juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMP Bekasi 2025 dan UMK di setiap kabupaten/kota wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK dan UMP, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK atau UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK Kabupaten Bekasi 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Bekasi 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Sumber