Naik 6,5 Persen, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720

Naik 6,5 Persen, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720

DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota Depok menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025 sebesar Rp 6,5 persen.

“Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan UMK Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok Sidik Mulyono, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, UMK Depok 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 317.108,78.

Dengan begitu, jumlah UMK Depok saat ini adalah Rp 5.195.720,78 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.878.612.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238 dari sebelumnya Rp 2.057.495, atau naik setara Rp 133.737.

(Penulis Dinda Aulia Ramadhanty | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber