Naik 6,5 Persen, UMK Magelang Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta

Naik 6,5 Persen, UMK Magelang Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta

MAGELANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang, Jawa Tengah, tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.467.488 dari Rp 2.316.890. Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 150.598.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang Sukamtono mengatakan, kenaikan UMK Magelang mengikuti kebijakan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.

Usulan upah tersebut, lanjutnya, sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang pada Senin (9/12/2024).

“Apindo sepakat karena itu kesepakatan nasional. Serikat (buruh) juga mendukung karena melaksanakan putusan pemerintah pusat,” ucap Sukamtono kepada Kompas.com di kompleks DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/12/2024).

Dengan kenaikan 6,5 persen atau setara Rp 150.598, UMK Magelang pada 2025 naik menjadi Rp 2.467.488 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.316.890.

Sukamtono menyebut, penetapan UMK Magelang 2025, juga kota dan kabupaten se-Jateng, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

Terkait upah minimum sektoral 2025, dia berujar, Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang sepakat tidak mengusulkan karena tidak wajib bagi kota atau kabupaten, kecuali provinsi.

Terlebih, menurut Sukamtono, risiko sektor pekerjaan di wilayahnya relatif biasa saja.

Adapun syarat pembentukan upah minimum sektoral, di antaranya, risiko pekerjaan yang dinilai besar.

“Misalnya, perusahaan nuklir atau hotel tapi yang ada di tebing. Ini, kan, bahaya risikonya. Sehingga, upahnya perlu ditambah,” imbuh dia.

Sumber