Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Menjadi Rp 5.396.761

Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Menjadi Rp 5.396.761

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Besaran nilai UMP Jakarta 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Diketahui, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381 pada 2024. Dengan demikian, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

Sumber