Naik Rp 3 Triliun, Pendapatan Pajak Pemprov Jakarta Ditargetkan Jadi Rp 48 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 48 triliun pada 2025.
Target ini didasarkan pada tren positif realisasi pajak daerah yang terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berharap tren positif ini dapat berlanjut pada 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (7/1/2025).
Bapenda Jakarta mencatat bahwa realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 44,46 triliun, atau 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 936 miliar atau 2,15 persen dibandingkan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 43,52 triliun.
Lusiana menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan pajak daerah.
“PKB dan PBB tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” kata Lusiana.
Keberhasilan ini, lanjut dia, merupakan hasil dari berbagai upaya, termasuk pemutakhiran data obyek pajak, intensifikasi penagihan, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
Dengan target yang lebih tinggi untuk tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan pendapatan pajak daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.