Naik Rp 317 Ribu, Upah Minimum Kota Depok 2025 Jadi Rp 5,1 Juta
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Depok tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen. UMK Depok 2025 menjadi Rp 5.195.720.
Hal itu telah disepakati melalui Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha. Adapun kesepakatan itu terkait dengan UMK dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tahun 2025.
"Upah minimum kota (UMK) dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024," kata Kadisnaker Kota Depok Sidik Mulyono dalam keterangannya, Amis (19/12/2024).
Sidik Mulyono mengatakan Depeko menetapkan Upah Minimum Kota Depok tahun 2025 naik sebesar 6,5% sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024.
Terkait penetapan UMSK, dia mengatakan Depeko menyepakati nilai UMSK lebih besar 1% dari UMK Kota Depok tahun 2025. UMSK Kota Depok tahun 2025 berlaku terhadap 21 sektor.
"Kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan Kota Depok (UMK dan UMSK) untuk tahun 2025 tersebut, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," jelasnya.
Lebih lanjut, Sidik menerangkan kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara UMSK diperoleh melalui kesepakatan Depeko dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Serta, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Tonton juga Video Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!
[Gambas Video 20detik]