Naik Rp 329.380, UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5.396.761

Naik Rp 329.380, UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5.396.761

JAKARTA, KOMPAS.com - UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen atau setara Rp 329.380. Dengan begitu, besaran UMP DKI Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761.

Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, UMP Jakarta 2025 naik mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Besaran nilai UMP Jakarta 2025 terbaru ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Besaran UMP DKI Jakarta 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

 

Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 sebesar Rp 5.067.381.

 

Dengan demikian, UMP Jakarta 2024 hanya naik 3,38 persen atau nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.

Besaran upah minimum itu telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.

Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.

Sumber