Naik Rp 936 Miliar, Penerimaan Pajak di Jakarta Tembus Rp 44,46 Triliun di 2024

Naik Rp 936 Miliar, Penerimaan Pajak di Jakarta Tembus Rp 44,46 Triliun di 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp44,46 triliun atau 98,85 persen dari target Rp44,98 triliun.

Penerimaan pajak Jakarta ini meningkat Rp936 miliar atau 2,15 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp43,52 triliun.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor utama dalam capaian tersebut.

“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Lusiana mengatakan, keberhasilan ini berkat pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi penagihan pajak, dan penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran.

Lusiana optimistis capaian ini dapat ditingkatkan lagi pada 2025.

“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” kata Lusiana.

Berikut adalah lima kontributor terbesar dalam realisasi pajak daerah DKI Jakarta tahun 2024

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).

  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).

  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).

  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).

  5. Pajak Rokok Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).

Sumber