Nama Eks Dirjen Dukcapil Zudan Arif Disebut Dalam Perkara Pilgub Sulsel
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh disebut dalam perkara pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.
Perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad itu, menyebut Zudan memberikan dukungan kepada Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
“Pernyataan dari Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Profesor Zudan Arif Fakrulloh yang dalam pernyataan beliau sebagaimana bukti yang kami ajukan dalam bukti P7 menyatakan ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya dua, saya tidak bicara pasangan calon tertentu, dua dua aman aman’ kami tafsirkan itu arah dukungan kepada paslon tertentu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Donal Fariz dalam sidang Panel II Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).
Donal juga mengajukan bukti berupa video dukungan Zudan kepada paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi serta video salam dua jari dari ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel sebelum pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
Tak hanya itu, Donal Fariz juga menilai rival kliennya sebagai petahana telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
Dalil lainnya adalah dugaan nepotisme yang dilakukan Andi Sudirman Sulaiman yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu.
Pemohon mencatat terdapat beberapa bantuan Menteri Pertanian dalam kurun waktu Mei-Oktober 2024, salah satunya bantuan senilai Rp 2,9 triliun yang terdiri dari bantuan reguler tahun 2024 Rp356,3 miliar dan bantuan bencana alam Rp 48,4 miliar serta bantuan pupuk subsidi Rp 2,57 triliun di tujuh kabupaten.
Dalil lainnya adalah dugaan manipulasi daftar hadir pemilih tetap yang disebut berpotensi menyebabkan pemilih siluman di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Atas dasar materi permohonan itu, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
MK juga diminta membatalkan keputusan KPU yang menyatakan kemenangan paslon nomor urut 2 kemudian menetapkan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai pemenang.