Nama Jokowi Disebut Saat Sidang Sengketa Pilkada Jateng, Kenapa?
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh tim pasangan calon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, menyinggung kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi yang berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.
“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.
“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024,” lanjut Roy.
Di depan majelis hakim Konstitusi, Roy hanya menyebutkan nama Jokowi sebagai tokoh yang dekat dengan Luthfi.
Nama Presiden Prabowo Subianto disinggung dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, Jakarta, Kamis (9/1/2025)
Namun, dalam berkas permohonan yang diunduh di laman mkri.go.id, ditemukan nama Presiden Prabowo Subianto dalam berkas sengketa Pilkada ini.
Dalam sidang sengketa tersebut, pihak Andika-Hendi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Martina.
Pihaknya juga meminta agar MK memerintahkan KPU Jateng untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pilkada lalu.
"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.