Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat, Ada Apa?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat menyinggung keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad yang diduga mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir saat membacakan berkas permohonan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
“Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Mendes PDT Kabinet Indonesia Maju atas nama Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail,” ujar Boyke di hadapan majelis hakim.
Boyke mengatakan, bentuk dukungan ini disampaikan Yandri saat dia mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam kunjungan itu, Yandri diduga memberikan arahan kepada PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Boyke pun mengutip kalimat arahan yang diduga disampaikan Yandri dalam sambutannya itu.
“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.
Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya. Dan, ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sesuai pasal 30 huruf 1 UU pilkada nomor 10 tahun 2016,” kata Boyke.
Sementara, Raffi disebut telah memberikan dukungannya dengan menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.
“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” inbuh Boyke.
Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep. Serta, membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat ini.
“Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024,” kata Boyke.
Kemudian, pemohon juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menyatakan Hengki-Ade sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat karena mereka merupakan peraih suara terbanyak nomor dua setelah Jeje-Asep.
“Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati Bandung Barat 2024,” lanjut dia.
Tapi, jika hal ini tidak bisa dilakukan, pemohon berharap majelis hakim dapat memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Jeje-Asep.
Berkas perkara nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan satu dari 47 perkara PHPU yang akan disidang oleh MK hari ini.
Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.