Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara
Nanang Irawan alias Gimbal (47) menikam artis Sandy Permana ‘Mak Lampir’ (45) hingga tewas di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nanang terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Nanang dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian.
"Terhadap Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Dia menjelaskan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 354 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Wira mengatakan Nanang membunuh Sandy karena emosi sesaat. Nanang menikam Sandy berkali-kali karena tak lagi dapat menahan kekesalan.
"Untuk terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," katanya.
Nanang mengambil pisau yang ada di kandang ayam, lalu menikam Sandy pada Minggu (12/1) pagi. Setelah itu, Nanang membuang pisau itu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi kandang ayamnya sebetulnya nggak jauh dari posisi tempat duduk, jadi dekat. Kemudian korban naik motor listrik. Jadi lajunya juga tidak terlalu cepat," kata Wira.
Polisi telah menemukan pisau yang dipakai Nanang untuk menikam Sandy. Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi belum menemukan indikasi kasus pembunuhan ini direncanakan oleh Nanang. Sebelum terjadi penikaman, Sandy meludah dan menatap sinis hingga membuat Nanang emosi.
"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalam lebih lanjut. Namun untuk sementara, ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah Tersangka," katanya.
Nanang kemudian pergi ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam. Sepeda motor itu lalu ditinggalkan di tepi sawah.
Nanang lanjut melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.
Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya pisau besi modifikasi, kaus warna biru bertuliskan ‘Barelang Bridge’, jaket merek Dickies, celana bahan warna krem, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, dan handphone (HP) merek Sony Xperia XZ3.