Nanang “Gimbal, Pembunuh Sandy Permana Dikenal Pendiam

Nanang “Gimbal, Pembunuh Sandy Permana Dikenal Pendiam

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyampaikan, tersangka pembunuhan artis Sandy Permana (45), Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47), merupakan sosok pendiam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi terhadap warga sekitar rumah Sandy dan Nanang di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“Kami dapatkan beberapa kesimpulan melalui analisis. Untuk si pelaku atau tersangka sebenarnya dikenal pendiam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Nanang, Sandy disebut merupakan sosok yang temperamen atau mudah marah.

“Tentunya kami juga akan melakukan pendalaman lebih lagi kepada warga sekitar untuk memastikan kembali (apakah benar pemarah), supaya ini tidak jadi persepsi,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditemukan bersimbah darah di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pagi.

Ia mengalami luka tusuk akibat senjata tajam di bagian leher, dada, perut, dan punggung.

Saat pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Sandy masih dalam keadaan bernapas.

Artis yang dikenal melalui perannya di serial Mak Lampir itu sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan.

Sebelum kejadian, Sandy sempat terlibat cekcok dengan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.

Insiden bermula ketika Sandy meludah ke arah Nanang sambil menatapnya dengan sinis.

Tersulut emosi, Nanang mengambil sebilah pisau dan mengejar Sandy, lalu menikamnya saat korban masih berada di atas sepeda listrik.

Setelah melakukan aksinya, Nanang berusaha melarikan diri. Dalam upayanya, ia meminjam gunting dari salah satu warung untuk memotong rambut, dengan tujuan menghindari kejaran petugas.

Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB, saat ia ditangkap di sebuah warung makan di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Sumber