Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana ‘Mak Lampir’ di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ‘Gimbal’ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Bunyi Pasal 354 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
Bunyi Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pukul 10.45 WIB tadi pagi. Nanang ‘Gimbal’ sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat, setelah aksi penikaman Sandy Permana.
Sebelumnya, Nanang memotong rambutnya. Tujuannya supaya dia tidak dikenali orang selama pelariannya.
Diketahui, Sandy Permana pertama kali ditemukan pada Minggu (12/1), pukul 07.00 WIB. Sandy Permana ditemukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya.
Sebelum ditemukan tewas, Sandy diketahui naik sepeda listrik untuk menemui seseorang di danau dekat perumahan. Kesaksian warga lainnya mengungkap Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga pelaku.