Nanang Gimbal Sebut Sandy Permana Sosok yang Temperamental
JAKARTA, KOMPAS.com - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) menilai, aktor Sandy Permana merupakan sosok yang temperamental atau pemarah.
Hal ini dikatakan Nanang Gimbal saat diperiksa penyidik dalam kasus pembunuhan Sandy Permana.
“Untuk si korban (Sandy Permana), menurut versi tersangka, dikenal agak temperamen, agak suka pemarah,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
“Tentunya kami juga akan melakukan pendalaman lebih lagi kepada warga sekitar untuk memastikan kembali (apakah benar temperamental), supaya ini tidak jadi persepsi,” tambah dia.
Di sisi lain, Nanang Gimbal merupakan sosok pendiam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap warga sekitar rumah Sandy dan Nanang di Perumahan TNI-Polri Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
“Kami dapatkan beberapa kesimpulan melalui analisis. Untuk si pelaku atau tersangka sebenarnya dikenal pendiam,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan bersimbah darah di Perumahan TNI-Polri Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pagi.
Ia mengalami luka tusuk akibat senjata tajam di bagian leher, dada, perut, dan punggung. Saat pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Sandy masih dalam keadaan bernapas.
Artis yang dikenal melalui perannya di serial Mak Lampir itu sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan.
Sebelum kejadian, Sandy sempat terlibat cekcok dengan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Insiden bermula ketika Sandy meludah ke arah Nanang sambil menatapnya dengan sinis.
Tersulut emosi, Nanang mengambil sebilah pisau dan mengejar Sandy, lalu menikamnya saat korban masih berada di atas sepeda motor.
Setelah melakukan aksinya, Nanang berusaha melarikan diri. Dalam upayanya, ia meminjam gunting dari salah satu warung untuk memotong rambut, dengan tujuan menghindari kejaran petugas.
Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB, saat ia ditangkap di sebuah warung makan di RT 04 RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.