Narapidana Bakal Dibekali Pendidikan HAM Sebelum Mendapat Amnesti
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan mengikuti pendidikan HAM terlebih dahulu.
Langkah ini, kata dia, bertujuan membangun kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan sekaligus mengubah pola pikir narapidana dari kecenderungan kriminal menuju perspektif humanis.
“Pelatihan mereka terkait nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian. Yang paling penting perubahan mindset. Mindset kriminal menjadi mindset human,” ujar Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Pigai mengatakan, program pendidikan HAM menjadi salah satu prioritas Kementerian HAM pada 2025. Narapidana diusulkan amnesti akan melalui tahap inventarisasi dan pelatihan sebelum proses tersebut dilanjutkan.
Dia menjelaskan langkah ini sudah mulai dilaksanakan, dengan tim kementerian mendatangi lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pendataan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengangkat wacana amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan amnesti ini diberikan kepada narapidana kasus penggunaan narkotika, penderita penyakit berkepanjangan, individu dengan gangguan kejiwaan, serta mereka yang terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan kepala negara, atau aksi bersenjata di Papua.
Kebijakan ini dilandasi semangat kemanusiaan, rekonsiliasi, dan upaya mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproyeksikan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria amnesti. Usulan tersebut akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan pihaknya masih melakukan pendataan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti sekaligus menyusun pertimbangan hukum terkait.