Narkoba 13 Kilogram Berhasil Diamankan di Pelabuhan Semarang, Ternyata Jaringan Fredy Pratama
SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan bandar narkoba yang saat ini masih menjadi DPO.
"Jaringan Fredy Pratama," kata Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Anwar Nasir menambah, dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkoba, berhasil diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra rental.
"penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII," ucap dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.
"Itu mobil rental untuk mengelabuhi petugas pelabuhan," ungkap dia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.
Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.
"Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," kata Anwar.
Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31) jaringan narkoba Fredy Pratama saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).