Nasaruddin Umar Minta Arab Saudi Tinjau Kebijakan Pemangkasan Petugas Haji
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar meminta Kerajaan Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan jumlah petugas haji asal Indonesia hingga 50 persen.
Kebijakan ini dinilai akan menyulitkan jemaah haji Indonesia, yang mayoritas berusia lanjut.
"Saya datang khusus kemarin (saat kunjungan ke Arab Saudi), ketemu dengan Menteri Haji, mohon ditinjau kembali, karena daftar tunggu kami 48 tahun," kata Nasaruddin saat ditemui di Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Berarti rata-rata nanti jemaah haji itu sudah tua-tua, perlu pendamping," katanya lagi.
Menurut Nasaruddin, keberadaan petugas atau pendamping haji justru akan membantu pemerintah Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji.
Ia menekankan bahwa akan ada problematik ketika jumlah jemaah haji yang sangat besar harus diurus sepenuhnya oleh petugas asal Arab Saudi.
Padahal keterbatasan petugas dari Arab Saudi memahami bahasa Indonesia dan keinginan para jemaah asal Indonesia akan menjadi masalah baru.
Nasaruddin juga menjelaskan bahwa jika pendamping berasal dari Indonesia, mereka akan lebih memahami bahasa dan kondisi kesehatan jemaah.
"Nah kalau pendampingnya dari Indonesia, kan tahu bahasa Indonesia dan tahu penyakit yang dibimbing," ujarnya.
Jatah normal petugas haji Indonesia adalah sebanyak 2.200 orang.
Namun, dengan kebijakan baru ini, Indonesia diprediksi hanya dapat mendaftarkan sebanyak 1.100 petugas haji.
Sementara itu, jumlah jemaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi diperkirakan mencapai 221.000 jemaah.