Nasdem Anggap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Lindungi Pekerja
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Sejak awal saya dari Fraksi Nasdem menyarankan pada pemerintah agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," sebut Irma kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
"Dikabulkannya sebagian uji materi ini oleh MK tentu ini langkah maju untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia," imbuhnya.
Secara khusus, Irma sependapat dengan MK dalam hal evaluasi kembali penggunaan tenaga kerja asing.
Menurut dia, penggunaan tenaga kerja asing tidak boleh merugikan tenaga kerja domestik, sehingga perlu ada klausul perizinan tentang penggunaan tenaga kerja asing yang memberikan kesempatan alih teknologi.
Walaupun demikian, Irma menganggap bahwa kaum buruh wajib menjaga keamanan dan kenyamanan investasi agar para investor mau kembali membuka pabrik-pabriknya di indonesia.
"Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia tidak baik-baik saja, maka perlu kerja sama yang baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah," ujar Irma.
Komisi IX DPR RI juga disebut akan segera menindaklanjuti putusan ini.
Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.
"Keputusan final dan dokumen asli dari MK belum kami terima, maka kami belum bisa memberikan keputusan lebih lanjut, yang pasti tentu akan segera kami tindak lanjuti," ucap Irma.