Nasdem Minta KPK-PPATK Awasi Artis Jadi Pejabat yang Terima Endorsement
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta KPK dan PPATK mengawasi penerimaan endorsement (jasa promosi) artis yang kini menjadi pejabat publik.
"Jadi tugas KPK dan PPATK untuk tetap mengawasi," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Bendahara DPP Partai Nasdem ini menilai, pejabat yang dulunya artis atau aktif di media sosial boleh menerima endorsement.
Namun, menurutnya, tentu ada koridor-koridor yang harus diperhatikan.
"Nisalnya kontennya harus bermanfaat atau at least tidak negatif, dan produk yang dipromosikan juga bukan produk yang jelek, ilegal, atau yang berbahaya," ujar Sahroni.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar berhati-hati dengan potensi adanya suap serta cuci uang (money laundring). Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengawasinya.
"Pasti akan ada saja modus-modus seputar money laundring atau suap yang akan muncul, namun ya itu akan muncul dari aktivitas apa pun, bukan hanya soal endorse media sosial ini," tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola menyampaikan, artis sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meski sudah jadi pejabat.
Namun demikian, Pahala mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Selain itu, ia menyebut Nagita Slavina, artis sekaligus istri Raffi Ahmad tetap diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang meskipun Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Menurut Pahala, meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala.