NasDem Soroti Perubahan Sikap PDIP soal PPN 12%: Untuk Raih Simpati Publik
Partai NasDem menyoroti sikap PDI Perjuangan terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Ia menyebut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan itu telah disepakati oleh PDIP di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya. Ia menyinggung PDIP yang menjadi Ketua Panja dalam UU HPP di DPR.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. Ia menyebut PDIP telah mengkhianati keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah, dikatakan, telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.
Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025, yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah. Kemudian, lanjut Fauzi, jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen, yakni jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.
"Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat," katanya.
Fauzi menyampaikan NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tutur Fauzi.
Simak juga Video ‘Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%’
[Gambas Video 20detik]